Edi Suwikyo, Bisnis Indonesia, Rabu 22 Maret 2017
JAKARTA – Penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang fokus mengatur soal jasa logistik kembali molor. Kementerian Koordinator Perekonomian berkilah pengunduran itu diakibatkan pembahasan regulasi di tingkat kementerian/lembaga belum rampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, ada sekitar 17 peraturan yang direncanakan sebagai payung kebijakan tersebut, tetapi belasan regulasi itu belum tuntas pembahasannya di tingkat kementerian.
“Saya tidak mau mengumumkannya, karena peraturannya belum selesai, tetapi itu bukan kendala, belum tuntas saja kementerian masing-masing,” ucap Darmin, Senin (20/3) malam.
Paket Kebijakan XV yang mengatur soal logistik tersebut direncakan untuk mengatasi kendala logistik yang menyebabkan sejumlah persoalan terkait investasi, inflasi, hingga distribusi komoditas. Pemerintah ingin mengumumkan paket kebijakan pada awal tahun ini, tetapi diundur sampai 21 Maret. Namun, rencana itu juga kembali diundur karena masalah regulasi tersebut.
Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian menambahkan. Tertundanya paket kebijakan tersebut terjadi lantaran perbedaan mekanisme penyusunan paket dengan pemerintahan terdahulu.
Menurut dia, jika dulu pemerintah menyiapkan regulasi terlebih dahulu kemudian baru menyusun paket kebijakan atau menggunakan Instruksi Presiden atau Inpres untuk mengikat paket tersebut.
Saat ini proses pembahasan paket kebijakan dilakukan dengan mengemukakan substansinya terlebih dahulu, kemudian menyusun regulasi yang digunakan menopang kebijakan tersebut.
Salah satu regulasi yang hamper selesai dalam Paket Kebijakan XV yakni draf Peraturan Presiden (Perpres) soal Indonesia National Single Window (INSW). “Draftnya sudah siap, tujuannya untuk deregulasi, sehingga kebijakan tariff yang dilakukan 15 instansi nantinya harus direview dulu oleh INSW,” ucapnya.
Paket kebijakan tersebut, kata Edy, bertujuan untuk member akses pasar yang lebih luas bagi perusahaan logistik nasional. Langkah itu ditempuh, pasalnya hamper 57% pasar logistik dikuasai asing. Implikasi dari kondisi tersebut yakni 40% harga barang merupakan biaya logistik. Mahalnya biaya logistik tersebut kemudian berimbas pada naiknya angka inflasi.
“Logistik kita kan rusak, konektivitas tidak terbangun, biaya logistik termahal di kawasan, pelaku logistik ikutan gak leading hanya jadi agen, tidak ada peta mengenai transportasi barang,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selain memicu inflasi, persoalan lain yang bisa diatasi dengan implementasi kebijakan tersebut adalah menambal sejumlah celah ekpor dan impor yang selama ini ditengarai kerap merugikan negara.
Dalam kurun waktu lima tahun terkahir, sekitar US$8,6 miliar nilai ekspor sumber daya alam yang tak tercatat oleh pemerintah. Kendati demikian, dia mengaku belum tahu kapan implementasi kebijakan tersebut diimplementasikan. Pasalnya untuk mengejar regulasi yang belum selesai dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Secara terpisah Bhima Yudhistira, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memaparkan, tertundanya paket kebijakan menunjukan pemerintah sebenarnya kurang siap dengan paket kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan paket tersebut diharapkan bisa menjadi insentif untuk memangkas biaya logistik yang bertujuan meningkatkan ekspor dan impor yang juga akan memacu pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kunci utama supaya paket kebijakan tersebut bisa direalisasikan adalah koordinasi antarkementerian.