Andreas Pratama, Kriminalitas.com, Selasa 21 Maret 2017
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Menanggapi kasus pungutan liar (pungli) yang baru-baru ini kembali terjadi di pelabuhan di Samarinda, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pihak Polri akan menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan penertiban.
“Karena kita tahu bahwa masalah dwelling time yang menjadi atensi bapak Presiden kita ini menjadi hal yang menjadi sorotan,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu mengawasi semua pelabuhan untuk mencegah praktik pungli terjadi tak terkecuali pelabuhan yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Daerah-daerah lain yang sudah OTT bukan berarti lepas dari pengawasan. Jadi semua tetap dilakukan pengawasan terutama pelayanan jasa peti kemas,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah berhasil melakukan OTT di Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam OTT tersebut polisi menyita uang sejumlah Rp 6,1 miliar yang diduga hasil setoran dari sejumlah perusahaan pelayaran.
Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (17/3/17) silam, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, NA, dan AB.
Sumber:
http://kriminalitas.com/tangani-pungli-dwelling-time-polri-akan-gandeng-pihak-kemenhub/