News Detail
Pembatasan Operasi Truk Cukup 5 hari

Bisnis Indonesia, Selasa 4 April 2017

JAKARTA – Pelaku Logistik di DKI Jakarta meminta pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang salama libur Lebaran tidak lama supaya tidak memengaruhi kinerja logistik dan industri nasional.

 

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan pihaknya memaklumi ada pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran guna memberikan kesempatan masyarakat mudik ke kampung halaman.

 

“Tetapi hendaknya jangan terlalu lama, cukup 4 hari atau 5 hari saja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/4).

 

Dia menjelaskan aturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang saat libur Lebaran hendaknya disampaikan jauh hari.

 

Dia menambahkan hal itu supaya pelaku usaha dapat mempersiapkan kegiatan atau order pengiriman barang menggunakan jalur darat.

 

Adil menilai pelaku usaha logistik sekaligus juga mengapresiasi dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan penetapan pembatasan angkutan barang saat Lebaran.

 

Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan juga mendesak Kemenhub memberlakukan waktu pembatasan atau larangan truk maksimal 5 hari atau H-2 sampai dengan H+2 Lebaran.

 

Desakan itu seiring dengan sudah ada draf aturan pembatasan operasional kendaraan pribadi dan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran yang akan dituangkan melalui Permenhub.

 

Selama ini, kebijakan larangan angkutan barang pada masa Lebaran diatur melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

 

“Tetapi nanti akan diatur lewat Permenhub. Jadi beleid itu berlaku selamanya atau setiap tahun saat musim Lebaran,” ujarnya.

 

Bila larangan angkutan barang dilakukan terlalu lama, Gemilang menyatakan kebijakan itu bisa mengganggu arus logistik dan aktivitas industri nasional.

 

Dalam draf beleid Permenhub terdapat tiga pelarangan jenis angkutan barang yang dibatasi selama musim libur Lebaran.

 

Pertama, truk angkutan tambang dan galian seperti pasir dan batu bara dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.

 

Kedua, truk lebih dari dua sumbu atau muatan di atas 14 ton tidak boleh beroperasi mulai H-3 sampai dengan H+3 Lebaran.

 

Ketiga, untuk angkutan pribadi diberlakukan pelat nomor ganjil dan genap mulai H-3 s/d H+3 Lebaran.

 

Larangan itu akan diberlakukan di beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan arus mudik dan arus balik Lebaran antara lain rusa jalan tol Merak-Jakarta, jalan tol Bogor-Jakarta, jal tol Jakarta-Cikampek-Pemalang, jalan tol Cikampek-Purbaleunyi.

 

Pembahasan draf aturan itu setelah melalui rapat koordinasi di Kemenhub pada Rabu (29/3) yang diikuti antara lain Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Aptrindo, Kadin Indonesia, dan Organda.

 

“Kami berharap sebelum draf itu dijadikan Permenhub sebaiknya disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait,” ujarnya. (K1)


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved