News Detail
Pengguna PLB Butuh Insentif Khusus

Ilham Budhiman, Bisnis Indonesia, Senin 10 September 2018

JAKARTA – Pemerintah disarankan memberikan insentif khusus kemudahan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan impor melalui Pusat Logistik Berikat untuk mendongkrak aktivitas bisnis logistik.

Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan insentif khusus di antaranya berupa insentif perpajakan, kemudahan dalam perizinan, serta jalur prioritas dalam proses kepabeanan.

Selain itu, pebisnis juga membutuhkan percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan terkait dengan proses Delivery Order (DO) agar bisa memangkas proses pengeluaran barang.

Dia melanjutkan proses penerbitan Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh pusat logistik berikat (PLB) atas nama eskportir diperlukan untuk mendorong terwujudnya hub untuk ekspor komoditas Indonesia.

PLB adalah gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau ekspor, dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Saat ini, paparnya, pemerintah perlu mempercepat implementasi PLB e-commerce seiring dengan momentum booming perdagangan elektronik.

“Pemberian izin untuk jenis barang jadi untuk dapar diperluas jenisnya, saat ini yang sudah diizinkan adalah miras,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Selain itu, Ety menegaskan pebisnis membutuhkan PLB yang berkaitan dengan komoditas yang masih memiliki ketergantungan impor sangat tinggi dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti bahan baku obat-obatan dan bahan pengolahan makanan.

Saat ini, sudah terdapat 89 unit PLB yang beroperasi di 81 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah itu melonjak hampai 10 kali lipat saat diresmikan 2 tahun lalu yaitu baru 11 PLB di 11 lokasi.

Wilayah yang paling banyak PLB adalah Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur) yang merupakan sentra industry diikuti dengan Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Bali dan Papua.

Ety juga mengungkapkan keberadaan PLB dapat mendukung control dan pengendalian impor dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk 1.147 komoditas. Adapun, evaluasi kenaikan tariff tersebut beragam mulai 2,5% sampai dengan 10%.

Jenis barang yang termasuk di dalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi.

“Terkait dengan program pemerintah yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap barang impor. PLB bisa menjadi salat satu poin yang membantu proses pengendalian,” kata Ety.

Dia berkomitmen mendukun program pemerintah terkait dengan proses impor barang yang termasuk dalam komoditas yang dikendalikan dan dikontrol.

“Sebagai contoh yang memerlukan inspeksi yang sebelumnya dilakukan survei di luar negeri, saat ini telah dapat dilakukan di dalam negeri,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan beberapa kendala yang dihadapi adalah perubahan proses bisnis bagi calon pengguna PLB. Berdasarkan evaluasi sejak 2016 hingga kini, perusahaan memerlukan waktu 3 bulan – 6 bulan untuk melakukan peruubahan dari non-PLB ke PLB.

“Sehingga secara bisnis memang masih ada risiko bagi pengusaha PLB untuk langsung bisa mendapatkan okupansi gudang tertutup atau terbuka secara cepat,” ujarnya.

 

TAK BERPENGARUH

Sementara itu, Chief Executive Officer PT. Kamadjaja Logistics Ivan Kamadjaja mengatakan pengetatan impor barang konsumsi dengan kenaikan PPh menjadi 10% tidak banyak berpengaruh terhadap PLB.

Menurutnya, kategori PLB Kamadjaja adalah PLB industri menengah besar dengan semua yang masuk adalah raw material dan barang setengah jadi. Sebaliknya, kebijakan pemerintah menekan impor berlaku untuk importasi barang konsumsi.

Ivan juga menjelaskan tidak ada penumpukan barang impor karena importir dan pemilik barang masih menikmati bea masuk dan pajak dengan menimbun barangnya di PLB.

“Karena penumpukan di pelabuhan jika tidak segera dikeluarkan justru menambah beban biaya yang besar. Bagi barang konsumsi yang masuk kategori pengetatan oleh pemerintah tentu akan menghitung-hitung kembali dalam harga jual mereka,” kata Ivan.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menilai adanya pengetatan barang impor berdampak kepada volume impor melalui pelabuhan resmi mengalami penurunan. Namun, dia mengingatkan bahwa yang perhatikan pemerintah terhadap paraturan itu adalah munculnya masalah baru salah satunya terkait dengan barang selundupan.

“Pemerintah perlu waspada, biasanya kalau pajak impor naik maka dampak barang selundupan pun akan bertambah,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, PLB untuk bahan baku dan suku cadang tidak terkena dampak dari aturan impor yang baru tersebut.


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved