News Detail
Ada 15 Juta Sopir Angkutan Barang yang Wajib Bersertifikat

Rinaldi Mohammad Azka, Bisnis.com, Senin 16 September 2019

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Logistik Indonesia menyatakan Kementerian Perhubungan perlu membuat strategi pengawasan yang tegas menyusul keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan No 171/2019 yang mengatur standar kompetensi kerja pengemudi angkutan umum.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan, sangat mengapresiasi keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.171/ 2019 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor tersebut memuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Sangat bagus kalau Kemenhub bisa mengeluarkan standar sertifikasi untuk sopir angkutan darat, tapi jangan hanya berhenti di situ, harus bisa memonitor pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut," tuturnya kepada Bisnis.com, Minggu (15/9/2019).

Zaldi mengingatkan agar sertifikasi tidak bernasib seperti uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR yang merupakan sertifikasi kelaikan dari truk tapi ternyata banyak dipalsukan dan banyak kendaraan yang ukurannya tidak sesuai aturan.

Dia meminta Kemenhub fokus dan tegas dalam melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi dan perlu dibentuk pula database atau pusat data mengenai pengemudi angkutan darat.

"Apabila ada sopir yang masuk daftar hitam, semua perusahaan truk tahu. Dan perlu disiapkan Lembaga Sertifikasi dan Pelatihan untuk sopir yang banyak, murah dan profesional," terangnya.

Saat ini, jumlah pengemudi truk jauh lebih sedikit dari truk yang ada atau tingkat keterisiannya baru 80 persen. "Gaji terlalu kecil, tanggung jawab besar dan tidak dijamin keselamatannya dan keluarganya. Kalau gaji sopir dibuat Rp10 juta per bulan pasti banyak yang ingin menjadi sopir," katanya.

Seharusnya, dia menuturkan pengemudi angkutan darat memiliki jam kerja yang terjamin, asuransi kesehatan untuk sopir dan keluarga, asuransi jiwa yang tinggi, serta pemeriksaan kesehatan yang rutin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, jumlah kendaraan barang mencapai 7,52 juta unit di seluruh Indonesia. Dengan jumlah itu, terdapat kebutuhan 15,04 juta pengemudi angkutan barang.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190916/98/1148659/ada-15-juta-sopir-angkutan-barang-yang-wajib-bersertifikat

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved