Amelia Rahima Sari, Tempo.co, Senin 27 November 2023
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan tahun baru atau Nataru bisa merugikan pelaku industri dan masyarakat secara umum. Apa sebabnya?
"Karena kebutuhan-kebutuhan barang konsumsi di destinasi tujuan bisa menjadi langka lantaran pelarangan angkutan logistik saat masyarakat banyak yang mudik atau rekreasi," kata Ketua Umum ALI Mahendra Rianto pada Tempo, Senin, 27 November 2023.
Tak hanya itu, lanjut dia, pembatasan angkutan logistik juga akan menyebabkan kerugian negara secara ekonomi. Menurut ALI, kebijakan tersebut akan memicu harga barang-barang konsumsi naik karena kurangnya pasokan.
Mahendra melanjutkan, produsen juga akan terbebani dengan pembatasan angkutan logistik. Sebab, produsen harus memproduksi lebih banyak barang di awal Desember untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan.
"Tambahan produksi ini dinilai akan menyebabkan kenaikan biaya, mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur, hingga kenaikan ongkos truk," tutur Mahendra.
Mahendra tak menjelaskan secara pasti berapa nilai kerugian akibat pembatasan angkutan barang. Sebab, kerugian bisa berbeda-beda dan berdampak secara snow ball.
Waktu produksi hanya 14 hari pada Desember
"Misalnya karena ingin produksi lebih cepat, maka bahan baku jadi rebutan dan bisa 10-15 persen dari normal," tutur Mahendra.
Belum lagi waktu produksi hanya 14 hari pada Desember. Oleh karena itu, karyawan harus lembar untuk mengejar produksi. Biaya untuk karyawan bisa naik sekitar 10-15 persen.
"Untuk pengiriman ke daerah-daerah, karena ada pelarangan H-3 misalnya, maka terjadi rebutan alat angkut darat dan laut. Ini juga akan memicu kenaikan tarif 10-15 persen," ucap Mahendra.
Selain itu, karena jumlah produksi naik dan barang dikirim ke daerah-daerah maka di perlu tambahan ruang penyimpanan sementara di daerah tersebut. Mahendra menyebut biaya inventory bisa bertambah 10-15 persen.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana membatasi kendaraan angkutan berat sumbu 3 saat puncak Nataru 2023-2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Jubir Kemenhub Adita Irawati.
"Ya, memang ada pembatasan angkutan barang itu," kata Adita pada Tempo, Senin, 27 November 2023. "Tanggal dan waktunya akan diumumkan secepatnya."
Usulan pembatasan angkutan berat dari Polri
Tapi, dia tidak membeberkan secara pasti kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan berat ketika puncak Nataru. Adapun Kemenhub memprediksi puncak arus mudik dan balik terjadi dua periode.
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Natal terjadi pada 22-23 Desember 2023, sedangkan puncak arus balik Natal pada 26-27 Desember 2023. Sementara itu, puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023. Sedangkan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024.
Awalnya, usulan pembatasan angkutan berat pada puncak Nataru dikemukakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud. Dia menyampaikan usulan ini pada rapat dengan Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas pada 21 November 2023.
"Pada arus puncak yang diperkirakan akan terjadi pada 22 Desember, kami harapkan angkutan berat sumbu 3 sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan," ujar Firman, dikutip dari videk yang diunggah di akun YouTube Komisi V DPR RI Channel.
Firman menuturkan, usulan tersebut untuk melancarkan arus lalu lintas. Oleh sebab itu, dia menyebut perlu sosialisasi kepada pengusaha angkutan berat untuk bisa memahami dan tidak mengoperasionalkan kendaraan besarnya pada tanggal yang diusulkan Korlantas Polri.
Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1802190/asosiasi-logistik-sebut-pembatasan-angkutan-barang-rugikan-pelaku-industri-dan-masyarakat