Hendra Wibawa/Chandra, Bisnis Indonesia - 30 Januari 2014
Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi ketidaklancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok akibat banyaknya peti kemas impor yang menumpuk dan dibiarkan mengendap lama oleh pemilik barang.
General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Tanjung Priok Ari Henryanto menjelaskan tarif yang dinaikkan adalah tarif masa progresifnya, dan bukan tarif dasarnya yang tetap mengacu pada aturan direksi Pelindo II yang diterbitkan 2008.
"Penaikan tarif penumpukan ini sudah disepakati kemarin [28/1] bersama seluruh pemangku kepentingan di Tanjung Priok. Dengan begitu, dwelling time di Priok bisa ditekan sehingga arus barang menjadi lancar dan aktivitas logistik lebih efisien," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/1).
Padahal sebelumnya, beberapa asosiasi menentang rencana Pelindo II menaikkan tarif penumpukan kontainer di area pelabuhan dengan alasan menimbulkan biaya tinggi logistik.
Sesuai dengan hasil kesepakatan, tarif progresif penumpukan peti kemas impor untuk jangka waktu 4-10 hari dinaikkan menjadi 500% dari sebelumnya 200% dari tarif dasar.
Untuk masa penumpukan progresif di atas 11 hari dan seterusnya, tarifnya naik menjadi 750% dari sebelumnya 400%. Adapun, masa penumpukan 1-3 hari masih tetap gratis alias tidak dikenai biaya seperti selama ini.
Saat ini, tarif dasar harian penumpukan peti kemas ukuran 20 kaki diterapkan Rp. 27.200 per boks sedangkan 40 kaki sebesar Rp. 54.400 per boks. Tarif dasar penumpukan peti kemas di Priok ini mengacu pada SK Direksi Pelindo II tahun 2008.
Dokumen kesepakatan bersama penaikan tarif itu ditandatangani direksi Pelindo II, operator terminal peti kemas seperti Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia, serta Mustika Alam Lestari.
Selain itu, kesepakatan itu juga disetujui asosiasi pengguna jasa dan pemilik barang yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), dan Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut juga diketahui Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang.
DWELLING TIME
Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mendukung keputusan PT. Pelabuhan Indonesia II yang menaikkan tarif progresif penumpukan barang di area pelabuhan sebagai upaya menekan waktu inap kontainer di Tanjung Priok.
Dia memperkirakan dengan kebijakan ini waktu inap peti kemas (dwelling time) yang saat ini rata-rata mencapai 6,8 hari dapat dipangkas menjadi rata-rata 3 hari.
Sementara itu, Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan apabila dwelling time bisa ditekan, pengiriman barang menggunakan trailer bisa selesai dalam 1 jam dan kecepatan bongkar muat di dermaga juga lebih terukur.
Selama ini, lanjutnya, pelabuhan kerap dijadikan tempat penimbunan padahal idealnya kegiatan penumpukan barang dan peti kemas di pelabuhan bersifat sementara.
"Pelabuhan seharusnya hanya sebagai tempat transit bongkar maut. Bukan malah menjadikan lokasi pemanen untuk menimbun barang," ujarnya. (k1/Hendra Wibawa/Chandra Purwoko)