News Detail
Industri Pelayaran Kencangkan Sabuk

Ilham Budhiman, Bisnis Indonesia, Jumat 14 September 2018

JAKARTA – Industri pelayaran nasional terpaksa melakukan efisiensi secara ketat seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan depresiasi nilai tukar rupiah membuat beban biaya operasional lebih besar. Hal itu terjadi mengingat biaya galangan kapal lebih banyak dilakukan dalam mata uang dolar AS, sementara pendapatan dalam kurs rupiah.

Menurutnya, rata-rata pengusaha kapal masih mengandalkan impor suku cadang dari luar negeri karena ketidaktersediaan suku cadang di dalam negeri. Hal ini tentu berdampak pada biaya yang jadi lebih tinggi lantaran ada perbedaan kurs.

Sejauh ini, sekitar 90% pengapalan barang ekspor impor menggunakan kapal asing yang dibayar menggunakan dolar AS. Saat nilai tukar rupiah melemah maka ongkos logistik jadi beban tambahan.

“Kadangkala juga ada pendapatan-pendapatan dari kapal internasional yang harusnya didapatkan dolar AS, kembali lagi harusnya dikonverso ke rupiah yang di mana pasti ada rugi kurs,” katanya kepada Bisnis, Rabu (12/9).

Carmelita yang juga Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) tidak menjelaskan secara terperinci berapa kisaran kenaikan beban biaya logistik akibat pelemahan nilai tukar rupiah tersebut.

Dia mengharapkan pemerintah lebih cepat mengembangkan industri perkapalan di Tanah Air agar tidak mengandalkan produk impor. Dia mencontohkan untuk hal kecil seperti kebutuhan mur dan tali tambang saja masih harus impor dari negara lain.

“Kalau masih impor, itu kan cost bagi kita jadi lebih tinggi. Makanya kita mengalakkan agar industrinya dibangun sesegera mungkin,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menyatakan depresiasi rupiah terhadap beban biaya pelayaran yang naik karena terminal handling charge (THC) di pelabuhan akan jadi lebih mahal.

Selama ini, THC ditetapkan dalam nilai mata uang dolar AS dan dibayarkan dengan rupiah setelah dihitung berdasarkan nilai kurs terkini. “Jadi lebih mahal karena memakai dolar AS sebagai patokan walaupun bayarnya dalam rupiah,” kata Zaldy.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok tarif container handling charge (CHC) untuk peti kemas ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load/FCL  sebesar US$ 83 per boks sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar US$ 124 per boks.

Ketika menagihkan biaya CHC kepada pemilik barang, pihak shipping line menambahkan surcharge sebesar US$ 12 untuk peti kemas 20 kaki dan US$ 21 untuk peti kemas 40 kaki. Gabungan biaya CHC dan surcharge ini mereka istilahkan dengan THC.

Data Statisik Perhubungan 2017 mencatat total arus peti kemas di pelabuhan yang dikelola PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV mencapai 14,92 juta TEUs (twenty-foot equivalent unit).

Pada 2017, Pelindo II mencetak arus peti kemas terbesar yakni 6,91 juta TEUs, disusul Pelindo III (4,91 juta TEUs), Pelindo IV (1,94 juta TEUs), dan Pelindo I (1,14 juta TEUs).

Selain mencatat arus peti kemas terbanyak, Pelindo II juga mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 11,15%. Pertumbuhan tersebut diikuti Pelindo III yang mencatat pertumbuhan arus peti kemas 6,68% dan Pelindo IV sebesar 5,12%. Sementara itu, Pelindo I mencatat koreksi 0,43%.

 

BONGKAR MUAT

Sementar itu, DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menyampaikan keluhan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait dengan terbitnya Permenhub PM 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.

Sekjen DPP APBMI Sahat Simatupang menyatakan regulasi itu menjadikan usaha bongkar muat di pelabuhan berhadapan dengan pemegang izin badan usaha pelabuhan (BUP).

“Kami sampaikan kepada Menhub apa yang menjadi keluhan para PBM di seluruh Indonesia terkait beleid itu. Aspirasi ini sesuai hasil Rakernas APBMI di Makassar akhir Agustus 2018,” ujarnya.

Menurutnya, BUP yang telah memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan bisa melakukan kegiatan bongkar muat seperti yang dilakukan anggota APBMI.

Sahat mengatakan APBMI telah membuat petisi mengenai keberatan dengan adanya regulasi itu dan telah disampaikan kepada Ombudsman RI.

“Pekan lalu petisinya sudah disampaikan juga ke Ombudsman,” paparnya.

Sahat berharap Kemenhub membuat peraturan menteri perhubungan yang mengatur syarat BUP melakukan kegiatan bongkar muat sebagai petunjuk pelaksanaan dari PM 152/2016.

Dalam PM 152/2016, BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat, namun petunjuk teknisnya akan diatur tersendiri oleh Menteri Perhubungan.

“Tetapi sampai saat ini belum keluar juklak dan juknis beleid itu, di sisi lain sejumlah BUP sudah melakukan kegiatan bongkar muat. Makanya kami sampaikan masalah ini kepada Menhub,” ujar Sahat. (k1)

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved