Trio Hamdani, Detik.com, Senin 13 April 2020
Jakarta - Aktivitas pengiriman barang melonjak signifikan sejak Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut berlaku sejak Jumat, 10 April 2020 dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kebijakan tersebut membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah. Hal itu menurut Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita membuat pengiriman beberapa kategori produk mengalami peningkatan.
"Untuk beberapa kategori seperti makanan, alat kesehatan dan bahan makanan yang naik secara drastis," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020).
Peningkatannya, lanjut dia mencapai 200% bila dibandingkan pada kondisi normal. Namun memang ada produk-produk lain yang turun signifikan dalam hal pengiriman barang yang disebabkan pandemi COVID-19 itu sendiri.
"(Pengiriman) naik bisa sampai 200%. Yang naik hanya 3 kategori, makanan, bahan makanan dan alat kesehatan," sebutnya.
Dia menjelaskan fenomena tersebut disebabkan berkurangnya intensitas masyarakat di luar rumah sehingga alternatifnya membeli barang secara online.
"Iya betul karena sudah tidak belanja keluar maka peningkatan 3 kategori ini sangat pesat," tambahnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4974846/jakarta-terapkan-psbb-order-makanan-melonjak-200