Fadilah - Kininews.co.id
JAKARTA, kini.co.id – Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait larangan angkutan barang bersumbu 3 selama libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto berharap kebijakan tersebut dapat dimengerti dan diterima dengan bijak oleh para pengusaha. “Karena kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan panjang pada libur panjang kali ini,” tuturnya di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat, Selasa, (16/12/2016).
Kebijakan pembatasan ini tidak secara tiba dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan telah melalui kajian dan rapat dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kendati demikian agar tidak terjadi penolakan dari para pengusaha, khususnya pengusaha yang bergerak dibidang logistik, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih awal. “Kami sosialisasi lebih awal supaya tidak ada penolakan,” ucapnya. Ditempat yang sama, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini nantinya akan dievaluasi kembali.
Evaluasi didasarkan pada kondisi lalu lintas (lalin) pada masing-masing ruas. “Jadi kalau nanti jalan tol tidak macet maka kita akan tetap memperbolehkan truk 3 sumbu melaluinya,” imbuh Budi. Sebagai informasi, wktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku diwaktu tertentu yakni dimulai pada tanggal 23 Desember 2016 pukul 00:00 hingga tanggal 26 Desember 2016 pukul 24:00.
Pembatasan hanya dilakukan di ruas jalan tertentu saja yakni di ruas jalan Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur), dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/06/18938/angkutan-barang-dilarang-melintas-kemenhub-minta-pengusaha-logistik-mengerti